kievskiy.org

MUI Soal Kebijakan Baru Penggunaan Masker: Wabah Belum Sepenuhnya Hilang

Warga mengenakan masker saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam bicara soal kebijakan baru penggunaan masker.
Warga mengenakan masker saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam bicara soal kebijakan baru penggunaan masker. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di area terbuka.

Kata Jokowi, masyarakat yang beraktivitas di area terbuka dan tak padat orang boleh tak menggunakan masker.

Kendati demikian, ada hal yang perlu diperhatikan dari kebijakan baru penggunaan masker tersebut.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, ada beberapa kondisi yang membuat masyarakat tetap harus menggunakan masker selama beraktivitas.

Baca Juga: Dikecam dari Berbagai Arah, DPR Akhirnya Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas Senilai Rp43,5 Miliar

Adapun kondisi yang dimaksud yakni kegiatan di ruangan tertutup, saat berada di transportasi publik, kelompok lanjut usia yang memiliki penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan baru penggunaan masker tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam mengimbau agar umat Islam menyesuaikan diri dalam menggunakan masker, guna mengurangi potensi penularan virus.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," tutur Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis yang diterima pada 17 Mei 2022.

Hal tersebut menurutnya merupakan bentuk pencegahan guna menekan potensi persebaran virus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat