kievskiy.org

Indonesia Menuju Masa Endemi Covid-19, Satgas Keluarkan Aturan Baru Perjalanan

Ilustrasi kasus Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi kasus Covid-19 di Indonesia. /Pixabay/cromaconceptovisual

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru dikeluarkan Satgas Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut dirilis Satgas Covid-19 dengan kondisi Indonesia yang pada saat ini memasuki masa transisi pandemi.

"Ketentuan ini baru bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Aturan perjalanan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Obrolan George Bush Soal 'Misi' Ukraina Terbongkar: Hancurkan Sebanyak Mungkin Pasukan Rusia

Berikut aturan terbaru:

1. Pelaku perjalanan masih diwajibakan menggunakan masker kain tiga lapis atau medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau kondisi kerumunan

2. Pelaku perjalanan wajib menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak bicara stau arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedu dan ketiga, tetapi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapiid tes antigen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat