kievskiy.org

Aturan Perjalanan Baru Selama Masa Transisi Indonesia Menuju Endemi Covid-19

Pekerja berjalan di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Pekerja berjalan di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri sebagai upaya menyikapi kebijakan transisi menuju endemi di Indonesia.

Ketentuan terbaru yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 di antaranya pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Pelaku perjalanan juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) namun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Politikus PAN Desak Kemenlu Bela UAS, Ada Masalah yang Lebih Serius

Baca Juga: KSP Moeldoko: Tragedi Trisakti 1998 Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan domestik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat