kievskiy.org

KSP Moeldoko: Tragedi Trisakti 1998 Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam dan menganggap pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas.

Moeldoko mengatakan, pemerintah akan serius dalam setiap upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, baik secara yudisial maupun nonyudisial.

KSP menjelaskan bahwa untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000) akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan nonyudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis She-Hulk: Attorney at Law, Aksi Sepupu Bruce Banner The Avengers

Baca Juga: Tes Logika: Cari Lubang Kunci yang Tepat dalam 30 Detik! Buktikan Penglihatan Anda Tajam

Lebih lanjut, KSP Moeldoko menuturkan bahwa UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan.

Kendati begitu, kata dia tentu harus menunggu putusan politik oleh DPR.

Meskipun pengadilan belum bisa digelar, Moeldoko menegaskan pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.

Untuk itu, pada 12 Mei 2022, Menteri BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat