kievskiy.org

Polisi Bongkar Kasus Temuan 1 Kilogram Sabu-Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT - Polisi membongkar kasus tindak pidana narkotika seberat 1 kilogram sabu-sabu dan 280 butir pil ekstasi di Asahan, Sumatra Utara.

Kasus tersebut dipaparkan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira pada Rabu, 18 Mei 2022.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 kilogram sabu-sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi yang berasal dari 2 perkara berbeda.

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Akhirnya Bereaksi, Benarkah Andhika Pratama Sugar Daddy Chandrika Chika?

Temuan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.

"Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi," ucap Putu Yudha Prawira.

"Terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai, dan Jalan SM. Raja Kota Madya Medan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Lokasi Asli KKN di Desa Penari Terungkap, Benarkah di Rowo Bayu Banyumas?

Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Madya Tanjung Balai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat