kievskiy.org

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Baja

Ilustrasi baja.
Ilustrasi baja. /Pixabay/Hans Braxmeier

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan seorang eks pejabat Kementerian Perdagangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor baja, Kamis malam, 19 Mei 2022.

Tahan Banurea (TB), ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus impor besi atau baja dalam rentang tahun 2016-2021.

Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Ia pernah menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi, 3 Orang Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Dalam kasus impor baja tersebut, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022, dan mengamankan uang tunai sebesar Rp63,35 juta serta barang bukti elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan tersangka terlibat dalam perkara pemberian surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Ketut menduga ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan tersebut.

Ia mengatakan sujel tersebut digunakan importir untuk alasan pengadaan material dan konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada kesepakatan kerja sama dengan empat BUMN, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat