PIKIRAN RAKYAT – Tahan Banurea ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor besi atau baja dalam rentang tahun 2016-2021.
Sosok Tahan Banurea diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kementerian Perdagangan.
Saat ini, ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag.
Sebelumnya, Tahan Banurea pernah menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Tahan Banurea ditetapkan tersangka lantaran berperan dalam beberapa kasus pelanggaran impor.
Saat menjabat Kasubag Tata Usaha di Direktorat Impor Dirjen Daglu 2017-2018, tersangka saat itu berperan melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen, dan rumah tangga direktorat.
Tersangka juga diduga menerbitkan surat masuk dan keluar termasuk surat penjelasan (sujel) dan surat perjanjian impor yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kemendag tahun 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ujar Ketut.
Terkini Lainnya
Tags
Kejagung
impor
baja
Tahan Banurea
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Kasus Mafia Minyak Goreng Ditangani Kejagung, Novel Baswedan: KPK Melempem, Malah Asyik Naikkan Baliho
Kritik Novel Baswedan Soal Mafia Minyak Goreng: Diungkap Kejagung, KPK Melempem
Kasus Mafia Minyak Goreng Terus Berlanjut, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
Lanjutan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag
Kejagung Tetapkan Satu Orang Eks Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Baja
Terkini
Warga Sulsel Meninggal saat Tunggu Iring-iringan Jokowi Berjam-jam, Istana Berduka
Megawati Sedih Lihat Pemerintahan Indonesia Saat Ini: Pusing Saya
Pertama dalam Sejarah, Bupati Bandung Lepas Kafilah FASI di Rumah Dinas
Berapa Harta Hasyim Asy'ari Sampai Berani Biayai Korban Rp30 Juta per Bulan? Ini Perinciannya
PDIP Perpanjang Masa Bakti Pengurus DPP, Sumpah Jabatan Dipimpin Megawati Soekarnoputri
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Bupati Asahan Mutasi Sekda dan 5 Kadis Jelang Pilkada Serentak, Begini Pesannya!
Polemik Dua Terminal Bayangan di Kota Tasikmalaya terus Bergulir. Pernyataan Pimpinan DPRD Dipertanyakan
Polda Sulsel Sikat 3 Pelaku Judi Online, Endorse Berujung pada Hotel Prodeo
Keluarga Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Pulang Kampung, Mahyeldi Kegirangan Betul
Strategi Eri Cahyadi Untuk Surabaya Targetkan 200 Medali Emas di Porprov Jatim IX
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022