kievskiy.org

Antisipasi Penularan Virus, Gugus Tugas Covid-19 Rilis Aturan Jam Kerja Wilayah Jabodetabek

ILUSTRASI karyawan.*
ILUSTRASI karyawan.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Khawatir terkait risiko terjadinya ancaman penularan virus corona pada para pekerja di layanan transportasi umum di masa kenormalan baru menuju masyarakat produktif kini muncul. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang peraturan jam kerja di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk wilayah Jabodetabek. 

Surat tersebut mengatur jam kerja para karyawan pada masa AKB wilayah Jabodetabek dengan membaginya menjadi dua tahapan. 

Baca Juga: Bawa Juara Dua Musim Beruntun, Yudi Guntara Ungkap Tahun Paling Berkesan dengan Persib

“Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai pukul 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujar Achmad Yurianto

Sedangkan bagi tahapan kedua para institusi diminta untuk menerapkan jam mulai bekerja pada pukul 10.00–10.30 WIB sehingga diperkirakan berakhir pada pukul 18.00–18.30 WIB.

Aturan dua tahapan tersebut dibuat agar mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang di jam kerja.

Baca Juga: 4 Fakta Jatuhnya Pesawat Jet Hawk 209 TNI AU yang Jatuh di Siak, Riau

“Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya btidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi baik institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19,” tutur Achmad Yurianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat