PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung RI menaikkan status penanganan perkara dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) di PT Waskita Beton Precast (Tbk) ke penyidikan.
Dengan begitu penyidik telah menemukan unsur tindak pidanan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, dalam perkara ini kerugian negara diduga mencapai Rp 1,2 Triliun.
"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun," kata Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Selasa, 31 Mei 2022.
Menurut Sumedana, dalam kasus itu diduga terjadi penyelewengan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan penyimpangan itu terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Kemudian produksi Tetrapod dari PT Semutama, dan terkait pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Baca Juga: Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton, Kejagung Temukan Unsur Pidana