kievskiy.org

Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton, Kejagung Temukan Unsur Pidana

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов Pixabay/Арсений Попов

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Waskita Beton Precast (Tbk) periode 2016-2020 ke penyidikan.

Dengan begitu artinya Kejaksaan Agung telah menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
menuturkan, kerugian negara akibat perkara tersebut diduga mencapai Rp 1,2 triliun.

"Resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan," kata Sumedana di Kejaksaan Agung, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Pastikan Pihaknya Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Menurut Sumedana, dalam kasus itu diduga terjadi penyelewengan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Sumedana, dugaan penyimpangan itu terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Kemudian produksi Tetrapod dari PT. Semutama, dan terkait pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat