kievskiy.org

Soroti Penyidikan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, KontraS Layangkan 4 Desakan ke Kejaksaan Agung

Logo KontraS.
Logo KontraS. /KontraS

 

PIKIRAN RAKYAT – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti beberapa hal terkait penyidikan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi pada 7 – 8 Desember 2014 oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Tindakan yang dilakukan anggota TNI pada Peristiwa Paniai telah menyebabkan 11 orang menjadi korban penganiayaan pada tanggal 7 Desember 2014 berlanjut empat orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka sehari berselang.

Baca Juga: Pilih Nyanyi Ketimbang Mengaji di Acara 40 Hari Vanessa Angel, Alasan Mayang Jadi Sorotan

Selain itu, Komnas HAM mencatat telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak; hak-hak perempuan; serta hak atas rasa aman dan hak untuk hidup yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Terlebih lagi, jelang tujuh tahun Peristiwa Paniai berlalu, publik dan terutama korban terus menanyakan kelanjutan penuntasan Peristiwa Paniai,” kata KontraS.

Dilansir pada Senin, 6 Desember 2021, berikut adalah desakan yang dilayangkan KontraS;

Baca Juga: Kronologi Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari di Makam sang Ayah hingga Bripda Randy Jadi Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat