kievskiy.org

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Paniai Papua

Ilustrasi. Kejagung kembali tetapkan tersangka kasus pelanggaran HAM Paniai
Ilustrasi. Kejagung kembali tetapkan tersangka kasus pelanggaran HAM Paniai /Pixabay/Daniel Bone Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka inisial IS atas kasus dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Paniai, Papua tahun 2014 lalu.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 1 April 2022.

Sumedana menuturkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Hal itu ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Soroti Penyidikan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, KontraS Layangkan 4 Desakan ke Kejaksaan Agung

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sesuai dengan Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP terkait dugaan pelanggaran HAM Berat itu.

Darinsana disimpulkan bahwa diduga telah terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa diduga tidak ada upaya untuk menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat