kievskiy.org

Sita Aset Milik Maling Uang Rakyat, Kejaksaan Agung: Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara

Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat.
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Azer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Penyidik menyita aset milik Teddy Tjockrosaputro.

Teddy Tjockrosaputro merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) berupa tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi, serta adik dari terdakwa kasus pidana korupsi Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjockrosaputro.

Menurut Kapuspenkum Kejagung itu, penyitaan didasarkan pada surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 3 November 2021.

Aset didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait dengan Teddy Tjokrosaputro.

Baca Juga: Janji Usut Maling Uang Rakyat Tes PCR, Firli Bahuri Tak Takut Siapa pun Pelakunya

Ia menyebutkan bahwa penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan atau bangunan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Ambon," katanya.

Tiga bidang tanah tersebut terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda, masing-masing seluas 25.000 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 15.000 meter persegi.

Menurutnya, di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri satu unit bangunan permanen, yaitu mall Ambon City Centre.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat