kievskiy.org

Negara Gelar Karpet Merah untuk Maling Uang Rakyat

Ilustrasi ketamakan.
Ilustrasi ketamakan. /Pixabay/Here and now, unfortunately, ends my journey on Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kabar mengejutkan sekaligus membingungkan kembali mengemuka di bidang hukum. Beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Meski mengatur tentang pengetatan pemberian remisi untuk para terpidanan kasus maling uang rakyat, terorisme, dan narkoba, regulasi itu masyhur dikenal dengan sebutan PP Pengetatan Remisi Koruptor.

Judicial review itu dimohonkan oleh lima narapidana yang kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA, Sukamiskin, Kota Bandung.

Mereka mengajukan uji materi atas empat pasal yakni Pasal 34A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A Ayat (3), Pasal 43A Ayat (1), dan Pasal 43A Ayat (3) dalam PP tersebut.

Baca Juga: MA Ringankan Hukuman Maling Uang Rakyat, Novel Baswedan Curiga Ada Kesepakatan KPK

Hasilnya, MA menyatakan bahwa “konsiderans PP Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 (tentang Pemasyarakatan”.

Delapan tahun lalu, judicial review terhadap PP 99/2012 itu pernah dimohonkan terpidana kasus maling uang rakyat bernama Rebino dan kawan-kawan.

Kalakian, MA menolak permohonan tersebut. Dalam salah satu petitum, pada waktu itu, MA menyatakan bahwa PP 99/2012 tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam putusan mutakhir, MA menyatakan sebaliknya. Delapan tahun lalu, dalam petitum, MA juga menyatakan bahwa tujuan utama penerbitan PP 99/2012 adalah pembinaan narapidana.

Baca Juga: MAKI Minta Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat Bukan Sekadar Lips Service

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat