kievskiy.org

Selain Pelat Putih, Polri Atur Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Tertentu

Ilustrasi kendaraan. Polri mengatur penggunaan pelat nomor hijau selain putih untuk kendaraan tertentu.
Ilustrasi kendaraan. Polri mengatur penggunaan pelat nomor hijau selain putih untuk kendaraan tertentu. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pemberlakuan pelat nomor kendaraan berwarna putih pada pertengahan Juni 2022.

Saat ini, pelat putih dengan tulisan hitam tersebut mulai didistribusikan ke jajaran Polda secara bertahap.

Namun selain plat putih, ada pula pelat berwarna dasar hijau yang diperuntukan untuk kendaraan tertentu.

Baca Juga: Viral Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Netizen: Kurang Sosialisasi?

Aturan terkait penggunaan pelat hijau tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1.

Kendaraan dengan pelat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk.

Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Baca Juga: Kata MKD DPR Soal Lima Mobil Arteria Dahlan Pakai Plat Nopol Sama, Asal Tidak Dipakai di Jalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat