PIKIRAN RAKYAT - Seorang pedagang ditangkap lantaran diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi timbangan komoditas tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya pada Kamis, 2 Juni 2022 menuturkan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan pelanggaran itu, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Rekaman Suara dari Swiss Bocor, Kondisi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Jadi Sorotan
Menurutnya, pelaku berinisial BJ ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari seorang berinisial AS.
"Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata Erlin dalam keterangannya di Jakarta.
Erlin juga menegaskan bahwa pelaku kini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.