kievskiy.org

Warga Lebak Dibekuk Polisi Usai Buka Lapak Judi Togel di Rumah

Ilustrasi kupon judi togel.
Ilustrasi kupon judi togel. / Antara/Oky Lukmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Lebak Polda Banten meringkus pelaku judi berjenis toto gelap (Togel).

Pelaku berinsial ZA (31) diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis, 2 Juni 2022.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunia sebesar Rp535.000, satu unit handphone Oppo tipe A16 berwarna silver, serta kertas rekapan pemasangan Togel yang rusak terbakar.

Baca Juga: Kurir Ekspedisi Gasak Uang Kantor Rp37 Juta, untuk Lunasi Utang Pinjol dan Main Judi

ZA nekat menggunakan rumahnya di Kampung Sindang Sono, Desa Sindang Sari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten sebagai markas judi Togel.

"Pelaku saudara ZA, berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang berada di Kampung Sindang Sono, RT 003 RW 001," ucap Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Indik menjelaskan, pelaku ZA menerima pembelian dan pemasangan nomor Togel.

Baca Juga: Marak Iklan Judi Online Mejeng di Kaca Belakang Angkot Sukabumi, Polisi Ungkap Besaran Tarifnya

"Setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat