kievskiy.org

BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Mulai Juli 2022, Bagaimana Besaran Tarif Iurannya? Berikut Penjelasannya

Daftar BPJS Kesehatan Online Tak Perlu Antre di Kantor JAMSOSTEK
Daftar BPJS Kesehatan Online Tak Perlu Antre di Kantor JAMSOSTEK /Antara

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan berencana untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS per Juli 2022 mendatang.

Hal itu merupakan bagian dari uji coba penerapan BPJS Kelas Standar yang akan dimulai pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Terharu Dengar Cerita Perjalanan Mobil Jenazah Eril dari Bandara ke Bandung

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa: "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".

Kemudian ayat (2) berbunyi: "Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan".

Oleh karena itu, program BPJS Kesehatan yang tadinya memiliki tiga kelas rawat inap, sekarang dalam rangka menerapkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan iuran kelas 1, 2, dan 3 akan diakhiri atau dihapus.

Baca Juga: Kondisi Jalan Citarum Lama Rusak Parah, Warga Akui Sering Melapor dan Hanya Ditambal Saja

Dengan begitu, implikasi tarif di rumah sakit pun tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi kelas 1, 2, 3.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat