kievskiy.org

Menuju Kelas Standar BPJS Kesehatan Nasional, Besar Premi Harus Dikaji Komprehensif

Ilustrasi Rumah Sakit.
Ilustrasi Rumah Sakit. /Pixabay/1662222 /PIXABAY

 

PIKIRAN RAKYAT - Dijadwalkan Bulan Juli 2022 , pemerintah akan memulai uji coba penghapusan sistem kelas rawat inap dari saat ini, mengacu kepada kelas 1,2, dan 3 menuju unifikasi berupa kelas standar.

Menjadi pertanyaan yang hakiki, bagaimana dengan formulasi perubahan iuran yang wajib dibayarkan per bulan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan perubahan tersebut? 

Ketika sudah tidak berpatokan terhadap kategori layanan kelas medis atau perawatan di rumah sakit, melainkan kepada besaran remunerasi yang diterima. 

Baca Juga: Kasus Kolonel Priyanto dan AKBP Raden Brotoseno, Apa Kabar Suara Hati?

Hal ini tengah terus dimatangkan oleh semua pemangku kepentingan terkait dengan sejumlah metoda simulasi, antara lain berdasarkan referensi rentang iuran besaran upah dalam sistem jaminan kecelakaan kerja. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan merupakan hal yang sulit untuk dijawab, standardisasi kelas layanan nantinya akan merujuk kepada pelayanan kelas berapa? 

Namun ditambahkannya, iuran BPJS Kesehatan, nantinya akan disesuaikan dengan gaji peserta penerima upah, yakni sebesar lima persen, dengan rincian, satu persen berasal dari upah peserta dan empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Rentang iuran tentunya harus terus menjaga prinsip keadilan, ekuitas, dan sifat sebagai asuransi sosial, di mana mereka yang memperoleh penghasilan lebih besar bakal mengiur lebih besar bilamana dibandingkan dengan pihak yang mendapatkan gaji lebih rendah.

Baca Juga: Stop Ego Sektoral Menuju Kemajuan yang Terintegrasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat