kievskiy.org

Aturan Pembayaran BPJS Kesehatan Berubah Lagi, Said Didu: Kok Bukan Berdasarkan Pelayanan

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan komentar terkait perubahan pembayaran BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap dan digabung dengan kelas standar.

Selain itu, jumlah yang dibayarkan juga akan tidak akan berdasarkan kelas pelayanan, melainkan dari besaran gaji.

Bagi peserta dari kelompok pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, dan pekerja swasta dikenakan iuaran BPJS seusai gaji yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Terharu Dengar Cerita Perjalanan Mobil Jenazah Eril dari Bandara ke Bandung

Untuk peserta informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, ada tiga pilihan kelas dan masuk ke kelas kepesertaan mandiri.

Sementara itu, untuk peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Perubahan tersebut kemudian dikomentari oleh Said Didu yang menilai aturan baru yang ada tidak wajar.

Sebelumnya, pembayaran BPJS berdasarkan kelas yang diterima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat