kievskiy.org

Demokrasi Indonesia Cacat, Ada Sinyal Keangkuhan dalam RKUHP

Mahasiswa berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
Mahasiswa berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Laporan The Economist Intelligence Unit mengenai indeks demokrasi dunia menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan demokrasi cacat. Salah satu cirinya, maraknya budaya politik yang antikritik.

Hal itu diutarakan Wicaksana Dramanda, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung yang juga Direktur Padjadjaran Institute for Legal and Policy.

Tulisannya dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat edisi 23 Juni 2022. Berikut ini tulisan lengkapnya. Kepada pembaja yang bijak lagi bestari, selamat membaca.

***

Budaya politik yang antikritik memang masih menghiasai berbagai fondasi dasar pembaharuan hukum di Indonesia. Hal itu tecermin pada sejumlah delik penghinaan terhadap kekuasaan negara dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sedang disusun.

Setidaknya, ada dua delik yang cukup meresahkan. Pertama, dihidupkannya kembali penghinaan kepada presiden yang dalam KUHP saat ini berlaku telah dinyatakan sebagai ketentuan yang inkonstitusional dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).  Kedua, delik penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Reinkarnasi delik

Dalam RKUHP, reinkarnasi delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat ditemukan pada Pasal 218-Pasal 220.

Pemerintah berargumen, delik itu didesain sebagai delik aduan sehingga berbeda dengan delik yang telah dibatalkan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat