kievskiy.org

Aturan Baru Menpan RB: PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Rendhik Andika.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo membuat aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja terhadap pegawai yang saat ini telah disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun Eril, Ridwan Kamil dan Keluarga akan Lakukan Kebiasaan Almarhum

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Holywings Promo Alkohol Berbau SARA, Ormas Bamus Betawi: Ini Sangat Sensitif dan Bikin Gaduh

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," tutur aturan di SE tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat