kievskiy.org

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Non-PNS Cair Juni, Simak Besaran dan Kriteria Penerima

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tunjangan insentif akan segera sampai ke tangan para guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Proses pencairan dana itu akan dilakukan secara bertahap, sejak Juni 2022, sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah.

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis.

Menag mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS di Raudhatul Athfal (RA). Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Cegah Stunting, Jaga Sanitasi dan Nutrisi di 1.000 Hari Pertama Kehidupan 

Adapun besaran dana yang diberikan Kemenag senilai Rp250.000 per bulan, sudah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang dilakukan proses pencairan bagi 216 ribu guru madrasah non-PNS untuk periode pembayaran enam bulan.

“Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan,” ucapnya.

Baca Juga: Keju Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan, Ahli Gizi Ungkap Takaran yang Ideal

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Yaqut lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat