PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyentil kendaraan mewah yang masih menggunakan Pertalite.
Menurutnya, jika masyarakat mampu membeli mobil dan motor mahal, mereka seharusnya mampu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi.
Saleh Abdurrahman pun membeberkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite seiring dengan pembatasan pembelian yang dilakukan Pertamina.
Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP
"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," ujar Saleh Abdurrahman dalam webinar virtual, Rabu, 29 Juni 2022.
"Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh," ucapnya menambahkan.
Sedangkan untuk mobil di atas 1.500 cc dan mobil baru, Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.
Saat ini, yang diputuskan baru sebatas pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc.