PIKIRAN RAKYAT – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tegaskan bahwa izin operasional terhadap 12 gerai Holywings di DKI Jakarta sudah dicabut.
Wagub DKI Jakarta itu menegaskan di tengah adanya kabar bahwa gerai Holywings ada yang diizinkan dibuka kembali. Ia mengatakan bahwa izin Holywings sudah dicabut dan tidak bisa dibuka lagi.
Kabar ini meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa Holywings masih memiliki kemungkinan untuk dibuka kembali asalkan syarat-syarat izin operasionalnya bisa terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat itu, Wagub DKI Jakarta mengatakan bahwa sejauh persyaratan izinnya terpenuhi maka siapa pun bisa membuka usahanya kembali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menemukan adanya pelanggaran yang ditemukan di Holywings. Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov itu yakni penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun ternyata, Pemprov menemukan bahwa Holywings juga menyediakan minuman beralkohol itu di tempat.
Baca Juga: AS Buat Pangkalan Militer Permanen di Polandia, Presiden Duda Sambut dengan Pujian
Temuan pelanggaran ini akhirnya terkuak saat Holywings membuat promosi minuman beralkohol yang menyinggung nama atau ciri khas dari agama tertentu.