PIKIRAN RAKYAT – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022.
Panduan itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah wabah penyakit mulut dan kuku yang berkembang menyerang hewan ternak.
Yaqut mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sehat dan sesuai kriteria. Soal penyembelihan, sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Berikut adalah panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca Juga: Keistimewaan Bulan Zulhijah, 10 Hari Pertama Begitu Spesial
Ketentuan Umum
1. Umat Islam menyelenggarakan sholat Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
2. Dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.