PIKIRAN RAKYAT - Gadis 16 tahun diringkus polisi usai berhasil merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tak sendirian, gadis 16 tahun itu melakukan aksi merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online bersama rekannya, yang juga perempuan.
Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, peristiwa perampokan terhadap pengemudi ojek online tersebut terjadi pada Jumat, 1 Juli 2022 dini hari kemarin.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata di Kota Bandung untuk Mengisi Liburan Sekolah, Ada yang Gratis lho
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial SD (16) yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.
Dalam aksinya, SD yang masih berusia 16 tahun itu menjadi eksekutor atau pelaku utama perampokan.
"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," tutur Irwan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Kronologi kejadian itu bermula ketika SD memesan ojek online pada Jumat sekira pukul 2.00 dini hari.
Kemudian pesanan SD diterima oleh salah satu pengemudia ojek online yang saat ini menjadi korban bernama Sabri Gunawan.