kievskiy.org

Jaksa Agung: 11 Tahun Kasus Pencurian Uang Rakyat di Tubuh Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun

Jaksa Agung  mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) PT Garuda Indonesia.
Jaksa Agung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) PT Garuda Indonesia. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT –  Jaksa Agung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka baru tersebut ialah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus tersebut telah menimbulkan kerugian bagi negara.

Selama 11 tahun, tepatnya dari tahun 2011-2021, dia mengungkapkan pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule.

Baca Juga: Geger Unggahan di Instagram Aa Umbara Terpidana Maling Uang Rakyat, Sentil Hengky Kurniawan

Akibatnya, pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Burhanuddin dalam keterangannya kepada awak media di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Kedua tersangka baru itu dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18.

Namun, penetapan tersangka Emirsyah dan Soetikno tidak disertai penahanan oleh Kejaksaan Agung, lantaran para tersangka saat ini tengah menjalani masa tahanan atas kasus suap yang ditangani oleh KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat