kievskiy.org

Emirsyah Satar Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Jaksa Agung Ungkap Alasannya

Ilustrasi dugaan kasus maling uang rakyat yang menyeret Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ilustrasi dugaan kasus maling uang rakyat yang menyeret Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. /Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT – Kasus maling uang rakyat pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai babak baru.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanudin menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus maling uang rakyat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka dugaan kasus maling uang rakyat itu ditetapkan sejak 27 Juni 2022.

“Kami menetapkan dua tersangka baru yakni ES (Emirsyah Satar)selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadai,” kata Sanitar Burhanudin.

Baca Juga: Geger Unggahan di Instagram Aa Umbara Terpidana Maling Uang Rakyat, Sentil Hengky Kurniawan

Penetapan tersangka tersebut melengkapi tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan penyidik.

Di antaranya Agus Wahjudo eks Excutive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009-2014, Wakil Presiden Strategic Management Office periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Wakil Presiden Treasury Management periode 2005-2012 Albert Burhan.

Kasus maling uang rakyat pengadaan pesawat bermula dari proses tender yang tidak transparan sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga trilliunan rupiah.

Baca Juga: Siti Munawaroh, Korban Kecelakaan Maut Bus di Tasikmalaya yang Hilang Berhasil Ditemukan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat