kievskiy.org

Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag di Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Impor Besi dan Baja

Tahan Banurea ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor besi atau baja.
Tahan Banurea ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor besi atau baja. /Antara/Laily Rachmawati

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi maling uang rakyat (korupsi) impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menuturkan dari keempat saksi tersebut salah satunya Direktur Impor Kementerian Perdagangan Moga Simatupang (MS).

"Saksi yang diperiksa MS selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme/tahapan Persetujuan Impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen," kata Sumedana kepada wartawan, Kamis, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajukan Cuti, Kembali Terbang ke Swiss Demi Eril

Selain MS kata dia, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya yakni Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI inisial DW.

"(DW) diperiksa terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017. Dimana sujel yang dibuat oleh saksi tersebut adalah atas permintaan pembuatan sujel oleh tersangka BHL," ujarnya.

Kemudian saksi lainnya AR selaku pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perdagangan RI yang saat itu menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri terkait mekanisme proses terbitnya Persetujuan Impor (PI).

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang atas Kuwait, Pelatih Yordania: Persaingan di Grup A Semakin Sulit

Kemudian inisial AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI juga turut diperiksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat