kievskiy.org

Bareskrim Dalami Dugaan Maling Uang Rakyat di Program bagi Gerobak UMKM Kemendag

Ilustrasi gerobak pedagang.
Ilustrasi gerobak pedagang. /Pexels/Selim Çetin

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi), dalam program bantuan gerobak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kementerian Perdagangan periode 2018-2019.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menuturkan, bahwa gerobak tersebut sejatinya memang diperuntukkan bagi masyarakat secara cuma-cuma, tapi ada sebagian yang justru tidak mendapatkan.

"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas), masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Prof Bambang Bocorkan Curahan Hati Vanessa Angel: 'Jiwaku Tersesat dalam Kegelapan'

Cahyono memaparkan, pada tahun 2018 nilai pengadaan 7.200 gerobak mencapai Rp49 Miliar dengan harga satuan sekitar Rp7 juta. 

Setelah itu pada 2019 pengadaan kembali dilakukan dengan total 3.570 gerobak dengan harga satuan lebih dari Rp8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar (Rp)76 Miliar," ucapnya.

Baca Juga: Wabah PMK Kian Merebak, Kementerian Pertanian Impor 3 Juta Dosis Vaksin Darurat

Dikatakan Cahyono, kasus ini sudah naik ke penyidikan terhitung pada 16 Mei 2022 lalu. Kendati begitu pihaknya belum menetapkan tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat