kievskiy.org

Tak Ada Ancaman Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat dalam Rancangan KUHP

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT - Berbeda dengan hukuman bagi penghina penguasa yang diberikan secara tegas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tampaknya 'lembek' terhadap maling uang rakyat.

Pasalnya, dalam aturan disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindakan pencurian uang rakyat yang jelas sangat merugikan negara ini terbilang sangat ringan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini, berbunyi:

Baca Juga: VPC Boikot Laga Persib Bandung vs Bhayangkara: Kami Tidak Akan Datang ke Stadion

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Kemudian dalam ayat (2), disebutkan bahwa ada kemungkinan maling uang rakyat mendapatkan hukuman mati dalam keadaan tertentu.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata aturan tersebut.

Baca Juga: Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta dalam Rancangan KUHP

Sementara pada Pasal 603 RUU KUHP, ancaman minimum bagi maling uang rakyat justru diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat