PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Selain Emir, Kejagung RI juga menetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS sebagai tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran kedua dalam kasus tersebut. Emir kata dia, telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS.
"Hal itu bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PAA) milik PT. Garuda Indonesia," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Soal Holywings: Kami Tidak Toleransi Kalau Langgar Perda
Ia menyebut, Emir juga bersama dengan dewan direksi berinisial HS serta Capten HW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR-72-600 dimenangkan atau dipilih.
"Bahwa interuksi perubahan analisa yang dilakukan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS," ucapnya.
"Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR-72-600," ujarnya.
Sementara itu peranan tersangka SS lanjut Burhanuddin, melakukan komunikasi bersama pihak manufaktur usai mendapat bocoran dari tersangka Emir. Tujuannya untuk memuluskan rencana tersebut.