kievskiy.org

Fakta Baru Penembakan Juragan Barang Rongsok Sidoarjo, Polisi: Pelaku Dapat Perintah

Ilustrasi senjata api - Kasus penembakan juragan barang rongsok di Sidoarjo menemui babak baru
Ilustrasi senjata api - Kasus penembakan juragan barang rongsok di Sidoarjo menemui babak baru /Pixabay/Janmarcustrapp

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu warga Sidoarjo dikagetkan oleh insiden penembakan juragan barang rongsok di bawah jalan layang Pasar Larangan, Kecamatan Candi.

Juragan barang rongsok berinisial SB itu alami luka tembak di bagian leher dan lengan hingga akhirnya tewas beberapa saat setelah jalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo.

Sementara pelaku, JO ditangkap Polda Jatim di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu, 29 Juni 2022, dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap fakta baru di balik aksi nekat si eksekutor.

Baca Juga: Ketahuan Bohong, Mayang Bongkar Sosok yang Biayai Perkuliahannya di Fakultas Kedokteran Gigi

JO mengaku adalah orang suruhan E yang diberi imbalan apabila berhasil menembak sasarannya.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dijanjikan bos JO bernilai fantastis yakni Rp100 juta.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta," katanya.

Tergiur dengan tawaran itu, JO akhirnya nekat melesatkan peluru ke arah sang juragan barang rongsok.

Baca Juga: Review Buruk Pengguna MyPertamina: Aplikasi Gak Jelas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat