kievskiy.org

Buntut Kepulangan 46 Calon Jemaah Haji, Menag: Sanksi Tegas Agen Travel yang Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi calon jemaah haji.
Ilustrasi calon jemaah haji. /Kemenag

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Para calon jemaah haji itu dinyatakan tidak lolos proses imigrasi, lantaran pemerintah Arab Saudi tidak bisa menemukan data mereka dalam sistem imigrasi di Bandara International Jeddah.

Agen travel yang membawa calon jemaah haji itu mengatakan bahwa pihaknya menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Menanggapi berita soal kepulangan 46 calon jemaah lantaran pakai visa tak resmi yang berujung terkena deportasi, Menteri Agama, Yaqut Cholil pun turut buka suara.

Baca Juga: Penyebab 46 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia, Ratusan Juta Rupiah Hangus Seketika

Menteri Agama berujar hal tersebut adalah kesalahan agen travel penyelenggara ibadah haji.

Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap travel penyelenggara ibadah haji yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ucap Menag, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag.go.id, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Waspada Penipuan Travel Haji, 46 Jemaah Furoda Terpaksa Dipulangkan ke Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat