kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Daerah Jabodetabek Naik Level

Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 29 Agustus 2021.
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 29 Agustus 2021. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kian meningkat akhir-akhir ini, Mendagri putuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi Covid-19 varian BA. 4 dan BA. 5.

Laporan perkembangan status PPKM yang akan berlaku hingga 1 Agustus itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Adapun perpanjangannya akan dimulai sejak hari ini, 5 Juli 2022.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengumumkan hal tersebut, lewat keterangan online.

"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA. 5, beberapa daerah terpaksa harus menjadi level 2," katanya.

Baca Juga: Petani Menginap di Kebun demi Jaga Tanaman Cabai: Saya Khawatir

"Daerah-daerah yang naik jadi level 2 PPKM yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," tutur Safrizal.

Peningkatan status kali ini tak boleh dianggap enteng, kepada masyarakat Safrizal mengingatkan  perlu adanya kesadaran untuk menyikapi serius penerapan PPKM, terutama Jawa-Bali.

Menggunakan data asesmen pemerintah terkait PPKM, di wilayah Jawa Bali terdapat penurunan daerah berstatus PPKM level 1, dari asalnya 128 daerah menjadi 114 daerah.

Sementara itu jumlah daerah dengan status level 2 meningkat dari nol daerah, menjadi 14 daerah.

Baca Juga: PPATK: Ada Indikasi Transaksi Menyimpang dan Aktivitas Terlarang di Tubuh ACT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat