kievskiy.org

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menpan RB Ad Interim hingga 15 Juli 2022

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan pengganti posisi jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim yang kosong karena meninggalnya Tjahjo Kumolo pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menpan RB untuk menggantikan Tjahjo Kumolo.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan mengisi posisi sebagai Menteri PAN RB ad interim mulai tanggal 4 Juli hingga 15 Juli 2022 mendatang.

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," dalam keterangan tersebut, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Panglima Santri Jawa Barat Soal Pelaksanaan Idul Adha 2022: Kalau Boleh, Mendingan Ikut Pemerintah

Kabar penunjukkan Tito Karnavian sebagai pengganti sementara posisi Menpan RB ini juga dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rini Widyantini.

"Benar (soal Tito menjadi Menpan RB ad-interim)," katanya, Selasa, 5 Juli 2022, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tito Karnavian akan menggantikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya juga telah ditunjuk sebagai pengganti Menpan RB ad interim saat Tjahjo Kumolo sedang dirawat di rumah sakit.

Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat 1 Juli 2022 di Rumah Sakit Abdi Waluyo, di Menteng, Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat