kievskiy.org

Dianggap Sudah Berdamai, Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis 4 Bulan Bui

Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran.
Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran. /Pixabay/Vblock

PIKIRAN RAKYAT – Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran, Jawa Barat telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing 4 bulan bui terhadap Agus Wandri dan Angga Permana.

"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata petugas Humas PN Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis di Ciamis, Rabu.

Kedua terdakwa terbukti bersalah di mata hukum atas kasus menabrak sepasang anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Lansia Bandar Togel Tak Berdaya Dibekuk, Rumah Bak Kasino

Indra menjelaskan vonis 4 bulan penjara tersebut telah dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa selama 3 bulan.

Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis, yakni 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Beny Sumarno menyatakan terdapat hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni adanya upaya damai dengan keluarga korban, dan permohonan untuk membebaskan terdakwa dari pihak keluarga korban.

“Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat