kievskiy.org

2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran Dipenjara 4 Bulan

Ilustrasi moge -Dua pengendara sepeda motor gede uang menabrak anak kembar hingga tewas hanya dihukum 4 bulan penjara.
Ilustrasi moge -Dua pengendara sepeda motor gede uang menabrak anak kembar hingga tewas hanya dihukum 4 bulan penjara. /Pixabay/MaxxGirr

PIKIRAN RAKYAT - Dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat hanya dihukum 4 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan, kedua terdakwa divonis 4 bulan dan denda Rp12 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Indra kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu, 6 Juli 2022.

Sebelumnya ramai diberitakan pengendara moge bernama Agus Wandri dan Angga Permana menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022.

Baca Juga: Cegah Nikah Dini untuk Anak Bebas Stunting

Vonis terhadap terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana itu, kata Indra telah dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani selama tiga bulan.

Sementara itu Indra menjelaskan, salah satu hal yang meringankan kedua terdakwa itu karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban.

"Kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," tutur Indra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Dianggap Sudah Berdamai, Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis 4 Bulan Bui

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat