kievskiy.org

Pulau Jawa, Sumatra, dan Lombok Masuk Zona Merah PMK, Kementan Keluarkan Peringatan

Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di salah satu peternakan sapi perah di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian sebanyakl 120.000 dosis vaksin untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Jabar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di salah satu peternakan sapi perah di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian sebanyakl 120.000 dosis vaksin untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Jabar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom. /Antara/Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pertanian mencatat, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menyebar ke 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota.

Jumlah daerah yang terinfeksi penyakit menular itu bertambah lagi. Sebelumnya, daerah yang terinfeksi PMK berjumlah 19 provinsi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun melaporkan, jumlah keseluruhan hewan ternak yang terjangkit virus di Indonesia saat ini mencapai 320.016 ekor.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Ternak Aman, Pemerintah Sebut Distribusi Hanya Dilakukan dari Zona Hijau PMK

Rinciannya, 108.266 ekor sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan 2.029 ekor mati. Ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra, mengatakan ada tiga pulau di Indonesia masuk zona merah yaitu Pulau Jawa, Sumatra, dan Lombok.

Zona merah berarti 70 persen wilayah di pulau tersebut terkonfirmasi terpapar wabah PMK.

Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak di wilayah zona merah.

Baca Juga: Data Terbaru Kasus PMK di Indonesia 8 Juli 2022: 336.604 Hewan Terjangkit, Wabah Menyebar di 21 Provinsi

"Ketentuannya, pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah. Untuk zona merah, dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," kata Wisnu seperti dilaporkan kontributor "PR", Satrio Widianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat