kievskiy.org

MUI Ingatkan Syarat Wajib Hewan untuk Kurban Harus Sehat hingga Cara Antisipasi PMK

Ilustrasi hewan kurban pada Idul Adha 2022.
Ilustrasi hewan kurban pada Idul Adha 2022. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat saat ini mulai disibukkan dengan persiapan hewan ternak.

Akan tetapi di tengah wabah PMK ini, masyarakat diimbau memperhatikan cara mengantisipasi penyakit tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan menjelaskan cara mengantisipasi hewan kurban dari wabah PMK pada Workshop Kurban Aman di Tengah Wabah PMK.

KH Sholihin Hasan mengatakan, merujuk pada shahih muslim ada aturan dilarang mencampur hewan sakit dengan hewan sehat.

Baca Juga: Kriteria Hewan Layak Kurban di Tengah Wabah PMK Berdasar Fatwa MUI

“Orang yang mau berkurban harus memastikan terlebih dahulu kesehatan hewan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat. Hal ini termasuk dari tujuan syariat yaitu hifdz al-mal,” katanya pada Kamis, 7 Juli 2022 seperti dikutip dari laman MUI Jatim.

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah pembersihan dan desinfeksi terhadap lantai dan peralatan setelah proses pemotongan ketika selesai melakukan penyembelihan dan membaginya.

“Lantai dan peralatan yang kontak langsung dengan hewan kurban harus disterilkan setelah pemotongan. Tujuannya agar tidak terjadi penularan melalui carrier,” ucapnya.

Poin ketiga adalah, petugas atau orang yang melakukan kontak langsung dengan hewan selama proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat