PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus, yakni MSAT, terhadap santriwati di pesantren itu.
Langkah itu didukung penuh oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim. Menurutnya dia mengapresiasi dan mendukung Kemenag bertindak cepat mencabut izin pesantren tersebut.
"Saya mengapresiasi dan mendukung Kemenag yang bertindak cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, terkait dugaan tindakan kejahatan seksual dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yang dilakukan anak dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," tutur Luqman di Jakarta.
Luqman menuturkan bahwa tindakan Kemenag dalam mencabut izin operasional pesantren tersebut memberikan kontribusi besar bagi penegak hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, menurutnya tindakan tegas Kemenag itu harus jadi momentum bagi semua lembaga pendidikan berbasis agama di bawah Kemenag.
Tindakan itu juga juga lanjut dia, menjadi momentum untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah tindak kejahatan seksual di dalamnya.
Orangtua para santri di Ponpes Shiddiqiyah juga diminta untuk mendukung penuh langkah-langkah Kemenag dalam memastikan seluruh santri di sana mendapat akses untuk melanjutkan pendidikan.
"Sehingga, para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," ucap Luqman.