kievskiy.org

16 Bandara Jadi Pintu Masuk Internasional, Lima di antaranya Hanya Sambut Jemaah Haji

Ilustrasi calon jemaah haji.
Ilustrasi calon jemaah haji. /Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 16 bandara di Indonesia telah ditetapkan sebagai pintu masuk bagi rute penerbangan internasional, menurut laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa, 12 Juli 2022.

Namun, aturan Kemenhub yang memuat 16 bandara di Indonesia sebagai pintu masuk bagi rute penerbangan internasional itu, diketahui baru berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Secara resmi, aturan baru Kemenhub ini dibuat berdasarkan turunan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yakni SE Nomor 71 Tahun 2022.

Baca Juga: 10 Pejabat Eselon III Tengah Ikuti Proses Tes Kesehatan untuk Naik Jabatan

Jika dilihat lebih detail, SE Nomor 71 Tahun 2022 berbicara tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Terkait aturan itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa 16 bandara yang ditetapkan, bukan semuanya bisa melayani rute penerbangan internasional

Disebutkan, lima di antara 16 bandara ada yang hanya diperuntukkan untuk kedatangan jemaah haji.

Baca Juga: Bocoran Harga Mobil Baru Honda, Lebih Murah dari Brio?

Namun, lima bandara yang dikhususkan menyambut kepulangan jemaah haji, juga hanya berlaku sampai awal Agustus.

"Kalau untuk 16 (bandara), lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," ujar Adita dalam pernyataan resmi di Bandara Halim Perdanakusuma, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat