kievskiy.org

Tim Bentukan Kapolri Belum Cukup, Peneliti Dorong Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Ilustrasi - Peneliti menilai tim bentukan Kapolri dalam kasus tewasnya Brigadir J belumlah cukup
Ilustrasi - Peneliti menilai tim bentukan Kapolri dalam kasus tewasnya Brigadir J belumlah cukup /Pixabay/Vic_B

PIKIRAN RAKYAT - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menilai tim bentukan Kapolri untuk mengungkap perkara tersebut itu tidaklah cukup.

Menurutnya harus ada upaya lain dengan melakukan penonaktifan terhadap Kadiv Propam guna menjaga objektifitas pengusutan kasus tersebut sekaligus menepis keraguan di publik. 

"Semua juga harus dicoba. Kita apresiasi langkah yang dilakukan Kapolri membentuk tim pencari fakta yang melibatkan pihak eksternal, terutama Komnas Ham, mengingat Kompolnas masih diasosiasikan sebagai kepanjangan Polri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Tegas Kritik Dewas atas Kasus Lili Pintauli Siregar, Febri Diansyah: Jaga Marwah KPK!

"Seiring itu harusnya juga melakukan tindakan yang lebih konkrit diantaranya segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam untuk menjaga objektivitas penyelidikan," ujarnya menambahkan.

Bambang mengatakan, penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian publik akan menaruh kepercayaan terhadap institusi Polri.

Oleh karenanya, dia mewajarkan jika saat ini banyak publik yang ragu-ragu atas penjelasan Polri mengenai penanganan kasus ini. Semua akan bisa dijawab dengan menjamin akuntabilitas penyelidikan kepolisian.

Baca Juga: Cegah Pungli PPDB di Sekolah, Ombudsman Terima Aduan dari Masyarakat

"Memang semua harus dibuktikan, tetapi kita tidak bisa membatasi asumsi-asumsi yang muncul dari logika-logika, yang tentu juga berdasar dari fakta-fakta yang diterima oleh masing-masing pihak," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat