kievskiy.org

Berlaku 17 Juli 2022, Simak Syarat Baru untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Kereta Api.
Kereta Api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah merilis aturan baru untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi itu.

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski baru berlaku lusa nanti, aturan baru mengenai syarat naik kereta api harus mulai disimak oleh para calon penumpang, yang tersedia lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: Zonasi Jadi Salah Satu Sebab Sejumlah SDN di Bandung Minim Pendaftar Baru

Berikut sejumlah syarat naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.

1. Jika sudah melakukan vaksin booster, Anda tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

2. Jika baru vaksin kedua, Anda wajib memiliki hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

Baca Juga: Tatap Pemilu 2024, PDIP Jabar Singgung PKS Tidak Pernah Menang

3. Jika hanya vaksin pertama, Anda wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam

4. Jika masih belum menerima vaksin dengan alasan medis, itu berarti wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat