kievskiy.org

Serahkan Instrumen Aksesi, Indonesia Akui Traktat Budapest tentang Kekayaan Intelektual

Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Dirjen WIPO Daren Tang di Markas Besar WIPO pada Rabu, 13 Juli 2022.
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Dirjen WIPO Daren Tang di Markas Besar WIPO pada Rabu, 13 Juli 2022. /Pikiran-Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (Dirjen WIPO) Daren Tang saat pertemuan bilateral yang berlangsung di Markas Besar WIPO pada Rabu, 13 Juli 2022 waktu setempat.

Dengan mengaksesi Traktat Budapest, Indonesia menyatakan turut mengakui dan mengikatkan diri pada persetujuan itu.

Aksesi tersebut disetujui setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengesahan Traktat Budapest Mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik Untuk Kepentingan Prosedur Paten pada 4 April 2022 lalu.

Yasonna mengatakan, perjanjian itu mengatur permohonan paten yang berasal dari mikroorganisme, sehingga nantinya sampel mikroorganisme tersebut harus disimpan di otoritas penyimpanan internasional atau International Depository Authority (IDA).

Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil di Atas 1.500 CC yang Tak Boleh Isi Pertalite, Innova dan Fortuner Termasuk?

“Hal ini sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya perlindungan jasad renik, perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis Kemenkumham pada Kamis, 14 Juli 2022.

Menurutnya, pengesahan traktat akan memberikan manfaat guna menjamin hasil riset dan inovasi untuk mendapatkan proteksi paten yang efektif dan efisien.

"Harapannya setiap hasil riset akan diperoleh lebih cepat karena sampel jasad renik atau mikroorganisme telah tersedia dengan aman sesuai penyimpanan standar,” ucap Yasonna.

Saat ini, World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatat terdapat 85 negara yang telah menjadi anggota Traktat Budapest, dengan Indonesia menjadi negara termuda yang ikut bergabung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat