PIKIRAN RAKYAT – Obat Paxlovid tablet selaput yang merupakan obat Covid-19 telah diresmikan oleh Badan Pengawas Obat, dan Makanan atau BPOM.
Peresmian obat Paxlovid tersebut diterbitkan melalui Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat Covid-19.
Penerbitan izin penggunaan obat Paxlovid itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Ia menyebutkan bahwa Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2.
Baca Juga: Bukan Cuma Kenalkan Lingkungan Sekolah, Ternyata Ini 5 Tujuan Kegiatan MPLS
Diketahui, obat Covid-19 ini telah dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dikutip dari Pom.go.id, Senin, 18 Juli 2022.
Selain itu, Penny K. Lukito juga menjelaskan anjuran dosis yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca Juga: Google Ungkap Langkah yang Akan Diambil Usai Terancam Diblokir Kominfo
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” imbuhnya.