PIKIRAN RAKYAT – Citra Polri tengah diuji seiring dengan bergulirnya kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J Kadiv Propam Polri.
Kesaksian polisi yang inkonsisten dan berbeda-beda menimbulkan banyak kecurigaan dan spekulasi dari keluarga korban, bahkan publik sebagai pengamat dari luar.
Kejanggalan demi kejanggalan seolah terkuak dengan sendirinya. Dengan berbekal hasil visum, kini babak baru dimulai, pihak keluarga bulat melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Geger Penemuan Sejumlah Potongan Tulang Belulang di Lokasi Pembangunan Puskesmas di Jawa Tengah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan bahwa pembunuhan berencana tersebut diduga mengambil tempat di Magelang atau Jakarta.
Adapun dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J didaftarkan dengan nomor laporan: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022.
Baca Juga: Siswa Bisa Jadi Panitia MPLS dengan Syarat
Laporan tersebut meliputi tiga poin, yaitu dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.
Kepada media, Kamaruddin mengungkapkan gambar sederet luka di tubuh jasad Brigadir Yoshua satu persatu, sebagai barang bukti sementara.