kievskiy.org

Apa Itu Bebas Bersyarat yang Buat Habib Rizieq Bisa Keluar dari Penjara? Simak Penjelasannya

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq pada 20 Juli 2022 resmi bebas bersyarat setelah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama hampir dua tahun.

Habib Rizieq juga harus membayar denda sebesar Rp20 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Namun apa itu bebas bersyarat? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Baca Juga: Baru Bebas Bersyarat Habieb Rizieq Masih Diancam Dibui Setahun Lagi tanpa Remisi, Ada Apa?

Pembebasan bersyarat diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan.

Aspek yang diperhatikan dalam pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan yang dihitung dari sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana diwajibkan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.

Dengan program tersebut diharapkan masyarakat dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat