kievskiy.org

Pasca Kecelakaan Maut di Cibubur, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Meninggal

PT Jasa Raharja memastikan pemberian santunan untuk korban meninggal kecelakaan di Cibubur.
PT Jasa Raharja memastikan pemberian santunan untuk korban meninggal kecelakaan di Cibubur. /Tangkapan layar dari Instagram.com/@infojawabarat

PIKIRAN RAKYAT - PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan untuk korban kecelakaan maut truk tangki milik Pertamina.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 di Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di Jalan Transyogi, Kecamatan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Truk tangki milik Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B-9598-BEH terlibat tabrakan yang diduga akibat rem blong.

Korban yang dievakuasi petugas kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?

Staf Penanggung Jawab Bidang Keselamatan Jasa Raharja, Rachmat Maulana mengatakan, "Santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban adalah sebesar Rp50 juta untuk setiap korban yang meninggal dunia."

Lebih lanjut Rachmat menerangkan bahwa pihaknya akan segera memberikan hak santunan kepada korban kecelakaan di Cibubur.

Pihaknya terus memastikan agar hak pemberian santunan tepat sasaran kepada ahli warisnya, sembari melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pihak Polri.

Baca Juga: Update Covid-19 Yogyakarta: Ada 60 Kasus Baru, Selter Vaksinasi Akan Dibuka Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat